Top Ad unit 728 × 90

PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

Peraturan terbaru yang mengatur tentang perjalanan dinas. Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut peraturan yang terdahulu, yaitu:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri  bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,  dan Pegawai Tidak Tetap; dan
  2. Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri  bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Juli 2012.

Untuk mengetahui apa saja perubahan pentingnya silakan download peraturannya
DI SINI.
PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Reviewed by Ngapackers on Selasa, Juli 24, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

health

All Rights Reserved by Share What You Have © 2014 - 2015
Powered by Themes24x7

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.