Top Ad unit 728 × 90

Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Beberapa data yang wajib diisi oleh wajib pajak dalam formulir SSP terkait dengan pembayaran pajak antara lain:
  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Mata Anggaran Penerimaan dan Kode Jenis Setoran
  4. Masa pajak dan tahun pajak
  5. Nomor Ketetapan (khusus untuk pembayaran STP atau SKPKB/SKPKBT)
  6. Jumlah pembayaran
  7. Tanggal pembayaran
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Pada saat membayar pajak di bank/pos persepsi, lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan SSP lembar kedua dan keempat diambil bank/pos persepsi. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN sebagai Bendahara Umum Negara yang menatausahakan penerimaan negara dan lembar keempat merupakan arsip bank.

SSP bisa di dapatkan di kantor pajak terdekat atau bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Bagi yang memerlukan format SSP beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh di sini (sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak).
Surat Setoran Pajak Reviewed by Ngapackers on Sabtu, Juli 21, 2012 Rating: 5

Tidak ada komentar:

health

All Rights Reserved by Share What You Have © 2014 - 2015
Powered by Themes24x7

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.