Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Beberapa data yang wajib diisi oleh wajib pajak dalam formulir SSP terkait dengan pembayaran
pajak antara lain:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Mata Anggaran Penerimaan dan Kode Jenis Setoran
- Masa pajak dan tahun pajak
- Nomor Ketetapan (khusus untuk pembayaran STP atau SKPKB/SKPKBT)
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
Formulir
SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat),
dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 | : | untuk arsip Wajib Pajak; |
lembar ke-2 | : | untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); |
lembar ke-3 | : | untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; |
lembar ke-4 | : | untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. |
Pada saat membayar pajak di bank/pos persepsi, lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan
kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib
Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan SSP lembar
kedua dan keempat diambil bank/pos persepsi. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN
sebagai Bendahara Umum Negara yang menatausahakan penerimaan negara dan lembar keempat merupakan arsip bank.
SSP
bisa di dapatkan di kantor pajak terdekat atau bisa juga dibuat dan dicetak sendiri
sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Bagi yang memerlukan format SSP
beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh di sini (sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak).
Surat Setoran Pajak
Reviewed by Ngapackers
on
Sabtu, Juli 21, 2012
Rating:
Tidak ada komentar: