PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap Empat Tahun Mulai 2015
Salah satu inovasi yang patut diacungi jempol dari Badan Kepegawaian Negara, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis, jadi kita sebagai PNS tidak perlu repot lagi mengusulkan apalagi takut kenaikan pangkatnya mengalami keterlambatan. Selain itu, pengangkatan secara otomatis ini lebih mudah terpantau karena dilakukan secara online. Rencana kenaikan pangkat otomatis secara online merupakan sebuah terobosan yang bagus untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme
kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara
otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti sebelumnya. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana
mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini.
Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan
reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian. Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi
kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani
masyarakat. "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat," ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).
Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.
Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima. (republika)
PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap Empat Tahun Mulai 2015
Reviewed by Ngapackers
on
Jumat, Mei 15, 2015
Rating:
Tidak ada komentar: